JAKARTA – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan hanya sekadar alat administratif, tetapi merupakan wujud nyata tanggung jawab lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan dalam webinar bertema Roadmap Menuju Predikat SAKIP A yang digelar oleh BPSDM bersama Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Selasa (1/7/2025).
Menurut Dalu, akuntabilitas bukan hanya tentang pelaporan anggaran, tetapi juga mencakup substansi kinerja dan dampak nyata dari setiap anggaran yang digunakan.
“Kalau kita bicara SAKIP, maka kita sedang bicara akuntabilitas atas amanah rakyat. Misalnya sebuah kantor mendapat anggaran Rp4 miliar, bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan hasilnya terukur?” jelasnya.
Ia menekankan, keberhasilan implementasi SAKIP memerlukan sinergi seluruh elemen organisasi. Diibaratkan seperti tubuh manusia, semua organ harus berfungsi sesuai perannya agar sistem berjalan optimal.
“Kalau ingin SAKIP kita bagus, maka seluruh bagian kantor harus bergerak bersama. Tidak bisa hanya satu bagian bekerja sendiri,” tambah Dalu.
Lebih lanjut, Irjen ATR/BPN itu menegaskan bahwa SAKIP mencerminkan proses perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyoroti pentingnya peran pemimpin dalam mendorong keberhasilan implementasi SAKIP. Menurutnya, pencapaian predikat SAKIP A sangat bergantung pada kepemimpinan yang aktif, hadir, dan mampu menggerakkan seluruh lini organisasi.