Menpan RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Masuk Kriteria Ini

Jumat 20-06-2025,19:25 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi mengeluarkan keputusan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dalam proses rekrutmen tenaga honorer.

Namun, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan, terutama bagi honorer yang masuk dalam kriteria tertentu.

Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Diangkat

Tidak semua tenaga honorer akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah menetapkan bahwa hanya honorer yang memenuhi ketentuan berikut yang bisa diangkat:

  1. Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun tidak lulus.

  2. Telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan tidak mendapatkan formasi.

  3. Tercatat secara resmi dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Melamar untuk jabatan yang sesuai kebutuhan, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi honorer yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas, meskipun belum berhasil dalam seleksi formal CPNS dan PPPK tahun berjalan.

 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2: R4 Banyak yang Lolos, R2 Banyak yang Gagal! Ini Penjelasannya

BACA JUGA: Akhir Bulan Juni Ini, SPPT PBB Seluma Disebar

Alasan Pengangkatan Bisa Dibatalkan

Meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tetap bisa dibatalkan apabila tenaga honorer yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu.

Salah satu alasan pembatalan yang tertuang dalam keputusan Menpan RB adalah apabila tenaga honorer tersebut meninggal dunia sebelum proses pengangkatan dituntaskan. Selain itu, kemungkinan pembatalan juga bisa terjadi karena alasan administratif atau ketidaksesuaian data dengan ketentuan BKN.

Tujuan Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses seleksi dan pengangkatan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pemerintah juga berharap bisa menekan angka tenaga non-ASN yang bekerja tanpa kejelasan status hukum. Namun, keputusan ini juga menekankan bahwa tidak semua honorer bisa serta-merta diangkat, dan perlu seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Kategori :