BACA JUGA:Bisnis Perbankan tetap Optimis pada 2Q25, Resiko Perbankan Masih Terjaga
Dan gas LPG Sesuai ketentuan, hanya diperuntukan bagi warga yang masuk kategori kurang mampu dan layak menerima subsidi. Distribusi itu sudah menerima margin Rp3.000 pertabung apabila mereka menjual sesuai dengan. Dan sanksinya berat berupa pencabutan izin apabila mereka menjual di atas HET sesuai dengan SK Gubernur.(adt)