Ketentuan Penting Setelah Kelulusan
Jika dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib:
Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN
Mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, dan lainnya
Mengikuti arahan dari instansi yang dilamar terkait pengumpulan berkas dan usulan NIP PPPK
BACA JUGA:Info Penting! 5 Kategori Honorer Dipastikan Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Simak Alasannya
Peserta yang tidak mengisi DRH dalam waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri, meskipun sudah dinyatakan lulus.
Jika Tidak Lulus, Ini yang Harus Dilakukan
Bagi peserta yang tidak lulus dan merasa terdapat kesalahan administratif atau penilaian, dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah. Proses ini dilakukan melalui portal SSCASN, dan jawaban akan diberikan oleh instansi terkait dalam kurun waktu yang sudah dijadwalkan.