Setelah Periksa Kepala dan Bendahara LPTK Naungan UIN FAS Bengkulu, Jaksa akan Tetapkan Tersangka Pungli PPG

Minggu 15-06-2025,10:05 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

"Kita mintai keterangan terkait dengan bagaimana pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan, dalam alur proses kegiatan PPG bang," tegas Ekke.

 

Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.

 

Dalam upaya mendalami kasus ini, Kejari Seluma telah memeriksa sedikitnya lebih dari 26 orang saksi. Di antaranya termasuk eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma. Serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Hasil pemeriksaan terhadap para pejabat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan dan membantah terlibat dalam praktik pungli tersebut.

 

Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.

 

BACA JUGA:Info Penting! PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade, Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Urutan Honorer Ini

Kini, penyidikan telah masuk pada tahap akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Jika tidak ada aral melintang, maka penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.

 

"Kami masih menyempurnakan hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Setelah semua siap, tersangka akan resmi diumumkan," pungkasnya.

 

Kejaksaan memastikan akan menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan.(ctr)

Kategori :