Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Diutamakan bagi pekerja sektor informal, guru honorer, serta pekerja di sektor terdampak ekonomi.
Cara Cek dan Update Rekening BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU atau memperbarui data rekening, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: