BACA JUGA:Dorong Perekonomian Warga, Kelurahan Talang Saling Gelar Sosialisasi Kewirausahaan dan UMKM
Dasar Hukum Koperasi di Indonesia
Walaupun Koperasi Merah Putih merupakan program baru, eksistensinya memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Di antaranya:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ini adalah dasar filosofis ekonomi kerakyatan di Indonesia. Koperasi menjadi bentuk paling ideal dalam mewujudkan prinsip ini.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
UU ini mengatur prinsip, struktur, jenis, dan tata kelola koperasi. Koperasi Merah Putih akan beroperasi di bawah ketentuan hukum ini.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait
Termasuk regulasi yang mendukung pendanaan UMKM dan koperasi, serta penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi modern.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Dalam konteks RPJMN, koperasi selalu disebut sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional.
Fitur dan Strategi Implementasi Koperasi Merah Putih
Beberapa fitur yang membedakan Koperasi Merah Putih dengan koperasi konvensional antara lain:
* Berbasis Teknologi Digital:
Setiap anggota akan memiliki aplikasi atau akun digital untuk memantau simpanan, transaksi, pelatihan, dan layanan koperasi secara real-time.
* Model Hybrid:
Menggabungkan unsur koperasi, teknologi finansial (fintech), dan digital marketplace.