Apa Itu Koperasi Merah Putih Program Presiden Prabowo-Gibran? Ini Penjelasannya

Jumat 30-05-2025,17:20 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

BACA JUGA:Dorong Perekonomian Warga, Kelurahan Talang Saling Gelar Sosialisasi Kewirausahaan dan UMKM

Dasar Hukum Koperasi di Indonesia

Walaupun Koperasi Merah Putih merupakan program baru, eksistensinya memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Di antaranya:

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ini adalah dasar filosofis ekonomi kerakyatan di Indonesia. Koperasi menjadi bentuk paling ideal dalam mewujudkan prinsip ini.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

UU ini mengatur prinsip, struktur, jenis, dan tata kelola koperasi. Koperasi Merah Putih akan beroperasi di bawah ketentuan hukum ini.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait

Termasuk regulasi yang mendukung pendanaan UMKM dan koperasi, serta penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi modern.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Dalam konteks RPJMN, koperasi selalu disebut sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional.

Fitur dan Strategi Implementasi Koperasi Merah Putih

Beberapa fitur yang membedakan Koperasi Merah Putih dengan koperasi konvensional antara lain:

* Berbasis Teknologi Digital

Setiap anggota akan memiliki aplikasi atau akun digital untuk memantau simpanan, transaksi, pelatihan, dan layanan koperasi secara real-time.

Model Hybrid

Menggabungkan unsur koperasi, teknologi finansial (fintech), dan digital marketplace.

Kategori :