Libur panjang kedua jatuh pada pertengahan Mei. Dimulai dari akhir pekan Sabtu – Minggu (10 – 11 Mei), lalu dilanjutkan dengan Senin, 12 Mei, yang merupakan Hari Raya Waisak 2569 BE—hari libur nasional.
Selanjutnya, Selasa, 13 Mei, sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama untuk memperingati Waisak. Artinya, PNS secara otomatis akan libur selama 4 hari berturut-turut tanpa perlu mengajukan cuti pribadi.(adt)