Siap Jalani Tes DNA
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan kliennya siap menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran klaim Lisa Mariana. RK bahkan disebut bersedia mengikuti prosedur tes tanpa perlu menunggu perintah pengadilan, selama kedua pihak sepakat.
BACA JUGA:Keutamaan Memaafkan Orang Lain dalam Islam: Jalan Menuju Ketenteraman dan Kemuliaan Hati
"Jika kedua belah pihak, dari Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," kata Muslim dalam jumpa pers, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Meski begitu, Muslim menekankan bahwa proses tes DNA semestinya dilakukan berdasarkan perintah resmi dari pengadilan atau penyidik. Menurutnya, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang berlaku.
"Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," ujarnya.