Konflik agraria di Desa Pering Baru, wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti, telah berlangsung sejak 1986. Sejak itu, berbagai tindakan kekerasan dan perampasan tanah adat telah terjadi, dengan banyak keluarga kehilangan lahan warisan leluhur mereka akibat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN tanpa persetujuan masyarakat adat.
"Konflik ini sudah berlangsung lama. Tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya secara adil. Kami meminta Pengadilan Negeri Tais memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Anton serta Kayun dari segala tuduhan," terang Endang, salah satu tokoh adat yang juga turut dalam aksi.
BACA JUGA:Aplikasi Pembuat Undangan Pernikahan Gratis, Solusi Praktis dan Hemat untuk Calon Pengantin
Endang juga menegaskan bahwa, dasar hukum untuk melindungi masyarakat adat telah jelas tercantum dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
"Kami mendesak agar sengketa lahan ini segera diselesaikan. Hak-hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi, sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(ctr)