Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini.
Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028
BACA JUGA: Nilai 280 Juta Barang yang Tertinggal Diamankan KAI Daop 6 Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.(adt)