Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Seluma Minta 1.455 Kendaraan Dinas Kumpul

Senin 14-04-2025,10:04 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Jika tidak ada halangan hari ini Tim terpadu penataan aset bergerak mobil dan sepeda motor dinas di Kabupaten Seluma akan mengumpulkan kendaraan dinas sepeda motor maupun mobil. Hal ini dalam rangka untuk pendataan dan penertiban kendaraan dinas. Estimasi kendaraan yang akan ditertibkan adalah 470 unit mobil dan 985 sepeda motor.

 

BACA JUGA: Pasangan Cabup No 2, Janjikan Ambulan Setiap Kecamatan di BS

BACA JUGA:Atasi APBD Bengkulu Selatan Minim, Perlu Korelasi Eksekutif dan Legislative

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Erwin Alfarid membenarkan hal tersebut.

 "Untuk pendataan dan penertiban aset kendaraan dinas. Ini sesuai dengan instruksi bapak bupati dan juga tindaklanjut dari tim terpadu penataan aset bergerak," kata Erwin, kemarin (13/4).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya tim sudah melakukan inventarisasi secara intern di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

 

Untuk tim sendiri diketuai oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma. 

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel. 

Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

 

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini. 

Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Kategori :