BACA JUGA:Kereta Api Ekonomi Antar-Kota Tarif Terjangkau, Solusi Transportasi dari KAI Daop 5 Purwokerto
Apabila pengurus hiburan tak melengkapi persyaratan maka Bapenda tidak bisa menertibkan ketetapan pajak. Apabila tidak melengkapi syarat maka Sianturi menyampaikan Bapenda tidak bisa melakukan penetapan pajak hiburan.
"Dengan catatan bagi pengurus hiburan yang melengkapi berkas akan kami buatkan ketetapan pajak. Tetapi kalau kami keluarkan ketetapan pajak terlebih dahulu tanpa melengkapi syaratnya maka tentunya nanti akan menjadi masalah apabila ada sesuatu yang terjadi seperti yang kejadian sebelumnya maka kami nanti disalahkan," urainya.
Meski hiburan sudah selesai, Sianturi menyampaikan pengurus hiburan di wisata Cemoro Sewu masih tetap bisa melakukan pembayaran pajak hiburan asalkan seluruh persyaratan dilengkapi. "Mereka masih bisa membayar. Asalkan syaratnya lengkap akan kita proses sesuai dengan ketentuan berlaku. Akan kita keluarkan ketetapan pajaknya," tutupnya.(adt)