"Iya permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi Polres Seluma. Pelaku tidak bisa diproses hukum karena baru sebatas mengintip korban di kamar tidur, walau demikian kakak iparnya selama 3 bulan tidak boleh ke Kota Agung dulu. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga adik iparnya," terangnya.
BACA JUGA:Keutamaan I'tikaf: Menyendiri Bersama Allah
BACA JUGA:Jangan Lupa Nonton Malam Ini, Timnas Indonesia Ladeni Bahrain
Pasca mediasi tersebut, sang kakak ipar pun akhirnya pergi dari Desa Kota Agung dan kembali ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Seluma Barat. Namun disisi lain, walaupun telah membuat surat pernyataan perdamaian. Namun sang adik ipar masih dongkol, karena tidak ada pasal pidana yang dapat membuatnya jera.(ctr)