Ia mengatakan, pengendara yang tidak punya SIM yang menjadi korban kecelakaan akan tetap diberikan santunan sesuai dengan nilai santunan yang ditetapkan PT Jasa Raharja yakni sekitar Rp25 juta untuk korban yang meninggal dan Rp25 juta bagi korban yang cacat dan sekitar Rp10 bagi korban yang mendapatkan perawatan.
"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang bertabrakan dengan kendaraan lain, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, meskipun pengendara yang menjadi korban itu lalai karena tidak memakai helm, atau SIM," katanya.