BACA JUGA: Warga Cahaya Negeri Seluma Temukan Bayi Laki-laki di Depan TPU
Sedangkan Terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
"Sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Gufroni.
Selain itu, selain vonis hukuman penjara dan denda. Dalam putusan, jika tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.
"Iya, untuk aset yang di Sembayat dirampas untuk negara," tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan tehadap ke empat terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa terdakwa H Murman Efendi, SH MH dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Mulkan Tajudin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terdakwa Hj Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Serta Djasran Harhab dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.