Hari Ini, Bupati, Anggota Dewan dan 3.325 ASN Seluma Terima THR

Rabu 19-03-2025,09:45 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah. Berdasarkan PP tersebut Tunjangan Hari Raya (THR) ASN yang semula dijadwalkan pada 20 Maret maka akan disalurkan pada tanggal 17 Maret. 

 

BACA JUGA:Sudah 3 Bulan Perangkat Desa di Seluma Kerja Tanpa Digaji

BACA JUGA:Selasa IHSG Anjlok, Bagaimana Hari Ini? Pemain Saham Nangis, Saham Merah Membara

Untuk Kabupaten Seluma hari ini, Rabu 19 Maret 2025 tahapan penyaluran sudah dimulai. Hal ini sehubungan dengan peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian THR sudha ditandatangani.

"Informasinya Perbup sudah ditandatangani. Sehingga jika tidak ada halangan Insya Allah besok (hari ini) akan mulai disalurkan," kata Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), kemarin.

 

Setiap tahun, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai negara, baik PNS maupun PPPK. Namun untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Seluma menyiapkan anggaran senilai Rp23 miliar untuk pembayaran THR pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024. 

 

Seperti yang diketahui Pemda Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji  terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.  

 

BACA JUGA:Oknum PPPK Nakes Terdakwa Begal Payudara, Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA: 16 Ton Beras Dibagikan Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta di Komunitas di RW 03 Roa Malaka Jakarta

Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya. 

Kategori :