AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Kamis 13-03-2025,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

NASIONAL - Kabar ditangkapnya AKBP Fajar yang merupakan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba, kini eks Kapolres tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3) sore.

 

Disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bahwa sidang etik AKBP Fajar akan dilaksanakan pada Senin (17/3) minggu depan. Diungkapkannya korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa. 

 

 

Lanjutnya pada kasus tersebut, kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.

 

 

"Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1," sampainya.

 

Diketahui AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urin. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan

Kategori :