OJK terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, terutama terkait dengan P2PL.
Melalui POJK No 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), OJK mendorong model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital. Peraturan ini sebagai respon atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan