KAI Divre II Sumbar Ingatkan Jangan Lempari Kereta Api, Sangat Bahaya

Rabu 12-03-2025,05:40 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

”Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.

 

Namun, jika pelakunya adalah anak-anak di bawah umur dimana proses hukum tidak bisa dilanjutkan, maka pelaku dan orang tua diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi untuk memberikan efek jera, serta tetap harus mengganti kerugian KAI.

 

KAI akan terus meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

 

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini.

 

BACA JUGA:Harga Pupuk Non-Subsidi Naik Lagi 3,5%, Petani Sawit Mengeluh

BACA JUGA:Curangi Konsumen, Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produksi MinyaKita

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya," jelas As’ad.

Kategori :