" Ada kejanggalan lapor, karena BUMDES uang negara dan bila ditemukan penyimpangan kita akan pinta pengurus BUMDES ataupun yang terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya" sampainya.
masalah Bumdes di Kabupaten Seluma sudah ada yang jadi tersangka karena dugaan korupsi, Bumdes merupakan badan usaha milik desa yang penyertaan modalnya dari dana desa (Uang Negara), seharusnya dalam merealisasikan uang negara memang harus ada laporan yang jelas karena Bumdes sendiri bukan milik perorangan.
Padahal,setiap tahunnya DPMD menyurati pengurus Bumdes perihal Rapat akhir tahun (RAT) pertanggungjawaban keuangan Bumdes. Dalam surat tersebut sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dengan ini disampaikan kepada pengurus Bumdes. (ndo)