Diperiksa Jaksa, Warga Sebut Tanah yang Diklaim Merupakan Warisan

Jumat 21-02-2025,06:40 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus meninjau ke lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang kembali diklaim  warga, untuk melakukan floating ulang.

 

BACA JUGA:Jaringan Sulit Dan Jalan Rusak, Derita Warga Desa Tanjung Agung

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dan Saldo DANA Gratis Bermain Hago

Selain melakukan floating ulang, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis, 20 Februari 2025 juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan yang saat ini masih dalam penyidikan (Dik) tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya, tadi kita telah melakukan pemeriksaan terhadap warga (Masyarakat) yang memiliki lahan di perkantoran. Ada sebanyak 5 orang warga yang telah kita mintai keterangan," sampai Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Gufroni, dihadapan tim penyidik saat menjalani pemeriksaan. Beberapa warga mengaku dan mengklaim jika tanah yang diklaim miliknya dilokasi perkantoran merupakan tanah warisan dari orang tua mereka. Warga mengaku jika telah menguasai lahan atau tanah mereka sudah lama, sebelum pembebasan lahan.

 

BACA JUGA:Jalan Pagar Agung Menuju Talang Perapat Rusak Parah, Tahun Ini Gagal Dibangun

"Pada prinsipnya masyarakat mengklaim beberapa menyatakan itu tanah dari warisan dari orang mereka. Mereka sudah menguasai lama, sebelum transmigrasi datang," terang Gufroni.

 

Gufroni juga menegaskan, pihaknya masih tetap memintai bukti-bukti terkait hal tersebut. Keterangan para warga yang mengklaim memiliki lahan dilokasi pembebasan kantor Pemkab Seluma juga telah dimasukkan ke dalam BAP oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Kategori :