Dalam melancarkan aksi bejatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.
BACA JUGA:BSI Gandeng Pengusaha TDA, Dukung Pertumbuhan UMKM
Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)