
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Ada perubahan yang diberlakukan Korlantas soalpembuatan SIM. Saat ini, untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
BACA JUGA:3 Tahanan Hamas Diganti 90 Tahanan Israel, Mulai Saling Lepas Sandera
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Bidang Perikanan di Seluma akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.
"Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru kepada detikOto.
Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.