Curi Panel Tenaga Surya, Dua Warga Talang Rami Seluma Diadili

Sabtu 18-01-2025,17:50 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting
Curi Panel Tenaga Surya, Dua Warga Talang Rami Seluma Diadili

Kronologis kejadian terjadi pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. Mendapatkan informasi dari anggota security di pos 3 PT Laras Prima Sakti yaitu Dodi dan Danru, Nugroho bahwa. Pada tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 23.00 wib di Pos 3 Security di Desa Talang Beringin, terlah terjadi pencurian 1 unit panel surya, 1 unit inverter dan 1 unit aki dengan watt 100 amper. Kemudian setelah jarak berapa bulan, di duga barang-barang milik PT Laras Prima Sakti yang hilang tersebut di temukan di pondok kebun kopi milik Kusman yang berada di Desa Lubuk Resam.

 

Kemudian pada bulan Februari 2024, Kusman pulang ke pondok orang tua nya di Desa Talang Beringin. Kusman di panggil ke pos 3 security, pihak security menanyai apakah dia mencuri barang barang di Pos 3 Security milik PT Laras Prima Sakti tersebut. Dirinya menjawab ia, jika dia bersama HS dan EK telah mencuri barang-barang di pos 3 milik PT. Berupa 1 unit panel surya, 1 unit inverter dan 1 unit aki dengan watt 100 amper(ctr)

 

Kategori :