Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)
Kejelasan Opsen PKB dan BBNKB, Tunggu Revisi Pergub Bengkulu
Jumat 17-01-2025,12:26 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
PT SIL Benarkan Karyawannya Tertangkap Narkoba, Bantah Jabatannya Humas
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Operasi Pekat Nala, Polsek Semidang Alas Maras Seluma Sita Puluhan Botol Miras
Jumat 27-02-2026,19:08 WIB
Sinergi Pendidikan dan Pariwisata, Bupati Seluma Audiensi Yayasan Sastra dan BPMP
Jumat 27-02-2026,17:03 WIB
Pemkab Seluma Perkuat Pengawasan dan Tegaskan Fungsi Irigasi Bendungan Seluma
Jumat 27-02-2026,09:00 WIB
Elian Suandi Ditunjuk sebagai Plt Kadis Dukcapil Seluma
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,10:02 WIB
Proyek Ratusan Juta Kolam Pemancingan di Lokasi Baru Seluma Terbengkalai
Jumat 27-02-2026,14:00 WIB
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Kasus Proyek Migrasi, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!
Jumat 27-02-2026,15:00 WIB
Satu dari Empat Dewasa Indonesia Alami Obesitas, Usia Produktif Berisiko Gangguan Metabolik
Jumat 27-02-2026,18:59 WIB
Toyota Avanza Terbaru: Desain Lebih Canggih dan Mewah Memikat Pecinta Otomotif
Jumat 27-02-2026,12:00 WIB
BRI Bukukan Laba 57,132 Triliun, Bank Pembiayan Ekonomi Rakyat
Terkini
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
PT SIL Benarkan Karyawannya Tertangkap Narkoba, Bantah Jabatannya Humas
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Operasi Pekat Nala, Polsek Semidang Alas Maras Seluma Sita Puluhan Botol Miras
Sabtu 28-02-2026,02:00 WIB
Huawei Debuts Cutting-Edge Innovations in Madrid with Focus on Running Watches
Sabtu 28-02-2026,01:00 WIB
XTransfer Menerima Persetujuan Bersyarat dari Bank Negara Malaysia untuk Perizinan Pembayaran Utama
Sabtu 28-02-2026,00:00 WIB