Perihal Kades Taba Lulus PPPK, Aturan Dilarang Rangkap Jabatan Sudah Jelas

Kamis 16-01-2025,13:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

PEMATANG AUR -Belakangan ini tersebar kabar Kepala Desa, anggota BPD yang lulus jadi PPPK. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma adalah H. Hendarsyah, S.IP., MT menyampaikan terkait huru-hara kelulusan Kepala Desa, Anggota BPD dan perangkat Desa lolos PPPK. Dijelaskannya berdasarkan aturan sudah jelas kalau kades, Perangkat Desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan.

 

 

Dalam surat edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 jelas tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

 

Bunyi pasal 26 peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

 

" Sesuai aturan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam aturan juga sudah jelas" kata H. Hendarsyah, S.IP., MT.

 

Surat edaran terkait aturan rangkap jabatan ini telah disampaikan dan disebar sampai ketingkat desa.

 

“Edaran ini sudah disampaikan sejak dulu bahwa kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, kalau menurut aturan kades atau BPD yang lolos PPPK harus memilih salah satunya dari jabatan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Rp38 Miliar Lagi DBH Belum Juga Ditransfer Provinsi ke Seluma

Kategori :