BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Hukum. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (15/1), kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin.
BACA JUGA:Dikabarkan Oknum Kades di Kecamatan Talo Kecil Lolos PPPK, Kalau Benar Kok Bisa?
BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman Bukan Hanya Isu Huru Hara, Terbukti Siluman SK PPPK Tak Diterbitkan
Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Dalam Penyidikan (Dik) kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Pemeriksaan terhadap Mantan Sekda dan juga mantan Kepala BPN tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Malabro Kota Agung. Lantaran keduanya telah berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan mantan Kepala BPN di Lapas Malabro Kota Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai memeriksa keduanya.
Pemeriksaan keduanya dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 wib hingga siang hari, sekitar Pukul 14.30 wib. Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui terkait dengan proses di dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut.
BACA JUGA:Harga Daihatsu Xenia 1.3 Terbaru 2024 Pilihan MPV Terjangkau dengan Sertifikasi Kualitas Tinggi
BACA JUGA:Toyota Avanza: Mobil Pilihan Utama dan Populer di Pasar Otomotif Indonesia