Ingat Ya, Mobil Dinas Waka I dan Waka II Maksimal 2.200 cc

Rabu 15-01-2025,12:11 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun ini berencana untuk melakukan pembelian kendaraan dinas untuk unsur pimpinan yaitu untuk Ketua DPRD, Waka I, dan Waka II. Apabila sudah membeli mobil dinas baru nantinya pimpinan DPRD Seluma diminta untuk mengembalikan terlebih dahulu kendaraan dinas yang sudah ada dan dipakai saat ini. 

 

BACA JUGA:Industri P2PL Tumbuh di 10 Bulan di 2024, OJK Perkuat Regulasi di 2025

BACA JUGA:Dimakamkan di Kaur, Pukul 13.00 WIB Hari Ini, Jenazah Bupati Kaur Lismidianto Sampai

Selain itu juga perlu menjadi perhatian bahwa kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2007. Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobll dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.

"Ya untuk mobil pimpinan DPRD sudah diatur melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2007," kata Erwin Alfarid Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin (14/1).

 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, telah diatur jenis kendaraan maupun kapasitas/ Isi silender kendaraan dinas.

 

Untuk Mobdin Ketua DPRD Kabupaten/Kota 2.500 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota 2.200 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus.

 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Game GTA Paling Populer Hingga Januari 2025

BACA JUGA:Nostalgia Kembali! Inilah Daftar Game Pokemon Paling Populer Hingaa Saat Ini

Dengan hal tersebut kendaraan yang sesuai dengan aturan berlaku untuk Waka I dan Waka II DPRD Seluma ada mobil dengan kapasitas cc di bawah 2.200 yaitu Toyota Inova ataupun Toyota Avanza.(adt)

Kategori :