Dikatakan Ketua PGRI Umardin, khusus para guru ini ingin mengadakan rapat dengar pendapat untuk kali keduanya dengan DPRD Kabupaten Seluma, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Mereka ingin mengetahui sejauh mana proses pembayaran hak mereka yang belum dibayarkan kepada 1.054 orang guru sampai saat ini. Yakni gaji 13 dan 14. Serta Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru yang belum sertifikasi.
BACA JUGA:Sertifikasi Toyota Agya GR Sport 2025 Mobil Terbaru Konsumen Segera Kunjungi Dealer
BACA JUGA:Kinerja Penjualan Eceran di Desember 2024 Lalu, Diperkirakan Meningkat
"Hari ini kami memenuhi undangan DPRD Kabupaten Seluma, untuk kembali mengadakan RDP untuk mendapatkan kejelasan mengenai hak kami para guru baik itu gaji 13 dan 14 serta tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi," sampainya.
Sementara itu, Ketua IGI Kabupaten Seluma, Fitri Harneli juga menyebut bahwa, hak para guru di Kabupaten Seluma telah dikonfirmasikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu. Bahwa telah menyalurkan Dana Alokasi Umum untuk membayar hak para guru sebelum akhir Desember 2024 lalu.
"Kami ingin kejelasan terkait hak kami, karena gaji 13 dan 14 serta Tamsil bagi guru non sertifikasi itu sudah masuk ke Kasda sebelum akhir 2024 yang lalu. Itu hasil konfirmasi kami ke KPPN Bengkulu, lalu ada apa ini," tegas Fitri.
Berbeda dengan keluhan para guru. Khusus tenaga bidan desa yang ikut dalam RDP. Mereka mempertanyakan nasib mereka yang juga ingin berkesempatan ikut menjadi tenaga PPPK, meskipun paruh waktu.
"Kami ingin tahu kejelasan status kami. Karena pelayanan kesehatan di desa masih terus kami lakukan, dan kami ingin berkesempatan juga untuk diikutsertakan sebagai peserta seleksi PPPK meskipun paruh waktu," terang Kiki Bidan Puskesmas Talang Tinggi.