BACA JUGA:Cerita Rakyat Bengkulu Legenda Bujang Awang Tabuang Part Satu
"Untuk tersangka yang telah berhasil kita amankan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) yakni tentang Pengedaran narkotika golongan I (termasuk ganja). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)