PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma 2025 sedang dalam tahap input anggaran. Setelah proses input anggaran tahapan berikutnya adalah pencetakan daftar pelaksana anggaran (DPA). "Tahapan APBD 2025 saat ini sedang dalam proses input anggaran," kata Kabid Anggaran Ismianto, kemarin.
BACA JUGA:Game Indonesia Terbaru yang Menjanjikan di Tahun 2025
BACA JUGA:Game PS5 yang Akan Segera Rilis di Tahun 2025
Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Seluma masih berharap Raperda perubahan APBD 2024 disahkan oleh DPRD Seluma periode 2024-2029.
Namun sehubungan anggota DPRD belum mengikuti orientasi maka harapan tersebut dipastikan tidak bisa terealisasi. Karena oreantasi anggota DPRD Seluma baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan selesai pada tanggal 28 September.
Penggunaan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024 ini juga merupakan petunjuk dari Kemendagri. Tidak hanya di Kabupaten Seluma di daerah atau kabupaten lain hal ini juga terjadi.
Penyebabnya karena ada transisi dari anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD periode 2024-2029. Awalnya Seluma masih berharap Raperda Perubahan APBD 2024 dapat dibahas bersama dengan DPRD. Namun karena kelembagaan DPRD belum siap maka belum bisa melakukan pembahasan.
BACA JUGA:Jaksa Tipikor Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang Murman Cs
BACA JUGA: Penerimaan Negara Kanwil Bea Cukai Aceh Lampaui Target di 2024
Seperti yang dikabarkan sebelumnya perubahan APBD 2024 tidak disahkan atau diketok palu oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Oleh karena itu sebagai landasan hukum pengganti Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD 2024, pemerintah daerah Kabupaten Seluma menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Pilkada).
Itu merupakan hasil koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Kemendagri.(adt)