PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Meskipun tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma telah usai. Dan KPU Seluma tinggal melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma. Namun hingga saat ini perangkat KPU yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum dibebastugaskan. Pasalnya, mereka masih bertugas sampai Januari tahun 2025.
BACA JUGA:Amankan Perayaan Natal di Seluma, Sekda dan Kapolres Ikut Turun Langsung Pantau Pengamanan Gereja
BACA JUGA:Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Kita Wajib Tahu!
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan bahwa SK masa tugas PPK dan PPS adalah 9 bulan. Serta berakhir pada pertengahan Januari 2025. Artinya mereka masih akan menerima gaji terakhir pada awal Januari. " SK perangkat KPU untuk PPK dan PPS itu 9 bulan, berakhir pada Januari, sehingga Januari masih menerima gaji terakhir," kata Ketua KPU Seluma.
Lebih lanjut, Ketua KPU mengatakan perangkat KPU ini ditugaskan sampai 9 bulan serta sampai Januari karena jika terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PPK dan PPS tentunya masih dibutuhkan. "Karena jika terjadi gugatan, maka PPK dan PPS masih dibutuhkan. Sehingga mereka ditugaskan sampai Januari. Namun, untuk Kabupaten Seluma saat ini tidak ada gugatan mengenai hasil pemungutan suara," tegas Henri Arianda.
BACA JUGA:Fatal, Di Seluma Masih Terdapat Satu Keluarga Tidak Memiliki NIK!
Lebih lanjut, Henri mengatakan untuk perangkat KPU yang sudah dibebastugaskan yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Karena memang untuk KPPS masa kerjanya hanya satu bulan. Serta saat ini sudah berakhir. "Kalau untuk KPPS masa kerjanya memang hanya satu bulan serta saat ini sudah berakhir," pungkas Ketua KPU.(adt)