SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Hingga saat ini, Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma belum melakukan upaya pengembalian. Atas adanya temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kota Agung pada tahun 2022 hingga tahun 2023.
BACA JUGA:Mitsubishi Triton: Mobil SUV Handal dengan Desain Gagah yang Memikat Banyak Penggemar Otomotif
BACA JUGA:Ingat Ya, Pendaftaran PPPK Tahap II Tutup 31 Desember
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp 320 juta. Serta saat ini Unit Tipikor Polres Seluma sudah menyampaikan hasil audit ke Desa Kota Agung, agar Kerugian Negara segera dikembalikan ke kas desa.
Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang pihak Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan KN. Maka bukti setoran ke kas desa harus ditembuskan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
"Belum ada tanda-tanda sampai saat ini, temuan hasil audit atas KN sebesar Rp 320 juta dikembalikan. Karena jika sudah disetorkan ke kas desa, maka desa wajib menyampaikan salinan bukti setoran ke Polres Seluma," sampainya.
Prengki juga mengatakan, jika pada saat ini Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma masih menunggu waktu selama 60 hari. Untuk pihak Pemdes Kota Agung melakukan pengembalian atas temuan audit KN. Kemudian jika waktu 60 hari habis. Namun kerugian belum dikembalikan. Maka penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akan meningkatkan status serta bakal ada penetapan tersangka.
"Kita masih menunggu waktu selama 60 hari. Jika belum dikembalikan, maka jelas akan kami tingkatkan. Serta akan ada penetapan tersangka," tegasnya.