SELUMA - Situs Gerincing di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Seluma Erwin Octavian, menjadi cagar budaya.
Dengan ditetapkannya situs gerincing menjadi cagar budaya merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pelestarian Budaya.
" Untuk situs gerincing, sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Bupati, dan sudah diresmikan menjadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Seluma," kata Kabid Kebudayaan, Een Rusiandi.
Lanjut Een Ruziandi, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Seluma, setelah resmi menjadi cagar budaya.
BACA JUGA:Bawang Merah - Bawang Putih Di Seluma Kini Rp 40 Ribu/Kg
BACA JUGA:Beberapa Game Lokal Paling Populer di Tahun 2024
Di tahun 2025 Dikbud Seluma akan menganggarkan untuk pemeliharaan dan perehaban situs Gerincing.
" Tahun 2025 mendatang akan dianggarkan Rp 250 juta melalui Dana Alokasi Umum(DAU) untuk pemagaran dan perehaban, " lanjutnya.