PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan bahwa sampai saat ini KPU Seluma masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI yang disampaikan ke KPU Seluma.
BACA JUGA:HAKORDIA 2024, Bea Cukai Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas di Pesantren
BACA JUGA:Deretan Game Terbaru di Play Store Pada Desember 2024
Sebagai dasar penetapan pemenang Pilkada Seluma. Pasalnya hingga kemarin Jumat (13/12) surat dari MK belum juga diterima oleh KPU Seluma.
"Sampai saat ini kami belum juga menerima surat dari MK melalui KPU RI yang akan menjadi dasar penetapan pemenang Pilkada Seluma. Jadi rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma belum akan kami gelar, sebelum kami menerima surat dari MK," tegas Ketua KPU Seluma.
Henri mengatakan surat dari MK merupakan surat yang menjelaskan bahwa pilkada Seluma tidak ada gugatan sengketa di tingkat MK. Sehingga bisa dilanjutkan dengan penetapan pemenang Pilkada Seluma.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Game yang Sering Dijadikan Ajang Turnamen Esports
BACA JUGA:Inilah 9 Game Dulunya Paling Populer Namun Telah Terlupakan!
Sementara itu KPU Seluma sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Seluma. Dimana paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.
Dengan tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.(adt)