Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang.
Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang.