SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Kabupaten Seluma ini mulai menjadi sasaran para pegedar sabu dari Bengkulu. Beberapa kasus menunjukkan, ada penjualan sabu dari Kota Bengkulu ke arah Seluma.
Terbaru, anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, Polda Bengkulu. Mengungkap peredaran barang Narkotika di wilayah Hukum Polres Seluma. 2 orang warga Kota Bengkulu berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Seluma, pada Selasa (3/12) sore, sekitar Pukul 16.00 Wib di ruas jalan lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya berada di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Musim Hujan Hewan Ternak Rentan Sakit, Berikut Solusinya
BACA JUGA:Ruangan Gubernur dan Sekda Provinsi Bengkulu Digeledah KPK
Kedua terduga pelaku diketahui berinisialkan DS (41) seorang pedagang dan AW (40) keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Kedua diringkus bersama Barang Bukti (BB) satu paket kecil barang Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Sabu Sabu yang diletakkan didalam kotak rokok sampurna berisi kertas putih yang dibalut lakban hitam berisi kantong plastik bening klip merah.
Tersangka kepemilikan sabu--
"Iya, untuk kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Hengky, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Babatan. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH langsung melakukan penyelidikan.