Namun meskipun demikian, sebanyak 111 peserta yang sudah lulus SKD ini tetap akan mengikuti perangkingan SKD dengan peserta yang ikut seleksi SKD tahun 2024. Jika saat perangkingan ternyata mereka berada paling bawah, serta diluar dari kebutuhan kuota. Maka secara otomatis juga tidak lulus serta tidak bisa mengikuti SKB yang akan dilaksanakan.
"Meskipun menggunakan nilai SKD tahun 2023, tapi tetap harus dirangking, kalau mereka berada paling bawah. Serta diluar kuota kebutuhan formasi, maka tidak lulus. Pengumuman perangkingan SKD akan disampaikan menjelang pelaksanaan SKB. Tentunya sebelum 26 November," pungkas Winderi.(adt)