PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma telah mengagendakan, pengecekan terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemda Seluma Sudah Umumkan Hasil SKD
BACA JUGA:Disebut Sebagai Penyebab Seringnya Mati Lampu, PLN Tais Bersihkan Tanaman Dekat Jaringan
Hal tersebut dilakukan, dari hasil Rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang telah digelar bersama dengan Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu. Presiden menjelaskan bahwa, seluruh perusahaan perkebunan harus memiliki kebun plasma (HGU) yang dikelola oleh masyarakat.
"Instruksi yang kami terima, saat rapat koordinasi seluruh forum koordinasi pimpinan daerah seluruh Indonesia. Pak Presiden menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum taat aturan yang belum mengeluarkan plasma. Berkemungkinan kami dari DPR nanti akan mengecek ulang HGU-HGU mereka dan perizinan mereka," sampai Waka I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Diterangkan Samsul, nantinya DPRD Kabupaten Seluma akan membentuk tim. Untuk memeriksa seluruh HGU perusahaan perkebunan dan juga perizinan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Serta kewajiban memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.
"Karena berdasarkan aturan, HGU yang luasnya lebih dari 4000 hektar. Maka sudah harus memiliki kebun plasma minimal 20 persen. Nah, saat ini perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma banyak yang tidak memilikinya," terang Samsul.
BACA JUGA: 7 Kambing Warga PTPN VII Padang Pelawi Seluma Tewas, Diduga Diserang Harimau?
BACA JUGA:Waspada, Upal Pecahan Rp 100 Ribu Beredar Di Seluma