Lima Raperda Kembali Dibahas DPRD Seluma, Sudah di Komisi

Minggu 17-11-2024,08:09 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meliputi, Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Gregoria dan Fajar/Rian Maju ke Final Japang Master 2024

BACA JUGA:Honda Brio, Mobil Desain Kompak Memiliki Fitur Sistem Canggih juga Harga Terjangkau

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, baru menyetujui Raperda RPJD. 

Karena anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 hanya memiliki waktu untuk membahas satu Perda saja, Lima Perda lainnya saat akan kembali dilanjutkan di tingkat komisi. "Lima Perda sudah di tingkat komisi dan akan kembali dilanjutkan pembahasannya," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma, kemarin.

Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda memang belum selesai dibahas di tingkat komisi. Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang  daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma melalui paripurna.

BACA JUGA:TDCX Dinobatkan Financial Times sebagai Perusahaan Pemberi Kerja Terbaik di Asia-Pasifik 2025

BACA JUGA:KTT Keberlanjutan Amfori Asia 2024, Amfori Asia Substainability

Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai.(adt)

Kategori :