Jika Anda berasal dari golongan di bawah ini maka otomatis anda tidak akan dapat mendaftar:
Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023),
Eks THK-II sesuai pangkalan database THK-II di BKN, dan
Tenaga non ASN yang telah terdata dalam pangkalan database BKN.
Selain itu, BKN juga menegaskan, pelamar yang melamar lebih dari 1 instansi menggunakan 2 identitas kependudukan yang beda, maka akan diangggap gugur bahkan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.