Persyaratan Jadi PPPK Tahap II Tahun 2024

Sabtu 02-11-2024,12:23 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

 

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 

Kategori :