Ikut Seleksi CPNS, PPPK Seluma Tak Mesti Mundur

Jumat 25-10-2024,07:10 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id  - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menjalankan tugas minimal selama satu tahun tetap diperbolehkan untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PPPK tidak perlu mengundurkan diri dan hanya perlu menyampaikan izin saja.

BACA JUGA: Baru Selesai Rehap, Ruko-ruko Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Disita Jaksa

BACA JUGA:Seluma Heboh Lagi, 19 Ha Lahan Milik Murman Effendi Disita Kejari, Dipasang Plang Sita

 "Untuk PPPK tetap boleh ikut seleksi CPNS. Dengan catatan minimal sudah bekerja selama satu tahun dan harus mendapatkan izin dari bupati," kata kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi, SH, MH, kemarin.

 

Disampaikan Winderi apabila sudah lulus seleksi PNS maka PPPK baru mengundurkan diri. Dan bagi yang belum lulus seleksi PNS maka mereka kembali bertugas seperti sediakala sebagai PPPK.

 "Setelah selesai mengikuti seleksi CPNS mereka kembali bekerja seperti biasa sebagai PPPK," jelasnya.

 

Seperti peserta lain, pendaftaran CPNS oleh PPPK dilakukan secara online melalui akun SSCASN BKN. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 soal pengadaan pegawai aparatur sipil negara. Sementara, dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320/2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PNS 2024 syaratnya yakni.

Seperti yang diketahui ada 13.142 pelamar CPNS Seluma yang akan mengikuti tahapan seleksi Computered Asisted Test (CAT) pada 30 Oktober di Asrama Haji Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Paling Populer di Indonesia Desain Gagah Menikat Konsumen

BACA JUGA:Bertempur di Langit: Rekomendasi Game Perang Udara Terbaik untuk Android

Kategori :