SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.Id - Apes nasib yang dialami mantan Bupati Seluma. H. Murman Effendi. Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tukar guling lahan. Tokoh fenomenal Seluma ini ditahan. Tidak sampai disitu saja. Tanah sekitar 19 Ha yang diklaim miliknya di Sembayat disita jaksa.
Bahkan beberapa ruko di tanah tersebut ikut disita jaksa yang menangani kasus ini.
BACA JUGA: Kelistrikan Speaker Penyebab Terbakarnya Mobil di Depan Indomaret Simpang Tiga Pagar Gasing Seluma
BACA JUGA:Seluma Heboh Lagi, 19 Ha Lahan Milik Murman Effendi Disita Kejari, Dipasang Plang Sita
Padahal ruko-ruko ini baru diperbaiki. Sebelumnya puluhan ruko ini hancur akibat gempa dan terbengkalai bertahun-tahun.
Setelah Murman Effendi, SH, MH keluar dari penjara setahun lalu, ruko-ruko ini kemudian diperbaiki. Dan dibangun ulang serta dicat.
Sayangnya, setelah selesai dibangun dan dicat ruko-ruko yanng berdiri di atas tanah 19 ha yang dipermasalahkan jaksa ikut kena sita.
Ruko Murman Effrendi yang baru selesai dibangun disita jaksa--
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemasangan patok penyitaan dilokasi lahan seluas kurang lebih 19 Hektar yang berada di kawasan Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Dalam pemasangan patok penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis (24/10) siang, dilakukan di 4 titik lokasi lahan. Yakni, dilokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping ruko, lokasi lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.