SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.id - Seluma kembali dihebohkan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pidsus melakukan penyitaan lokasi lahan seluas kurang lebih 19 Hektar yang berada di kawasan Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Warga Temukan Mayat di Pinggir Muara Matan Pasar Seluma, Mulai Membiru
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Paling Populer di Indonesia Desain Gagah Menikat Konsumen
Dalam pemasangan patok penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis (24/10) siang, dilakukan di 4 titik lokasi lahan. Yakni, dilokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping ruko, lokasi lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.
Kejaksaan negeri Seluma sita ruko dan tanah milik Murman Effendi di Sembayat--
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemasangan plat patok penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat juga diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian dari Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur. Serta disaksikan oleh pejabat dari BKD, Dinas Perkimhub, dan juga dari kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma.
"Iya ada empat titik plang yang kita pasang. Di lokasi lahan 19 Hektar yang menjadi objek Tukar Guling, oleh saudara Murman Effendi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan pemasangan plang penyitaan.
Dalam pemasangan plang penyitaan titik pertama dipasang tepat berada di depan ruko Murman Effendi. Kemudian di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong di sebelah kawasan Pasar Sembayat. Serta plang keempat dipadang di depan kawasan Pasar Sembayat.
BACA JUGA:Honda Jazz RS MT Tahun 2020 Masih Populer di Indonesia Menjadi Pilihan Utama Para Remaja