SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih melakukan pemberkasan, atau melengkapi berkas perkara terhadap ke empat tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
BACA JUGA:Update Harga Tabung Gas LPG 3 Kg Di Seluma
BACA JUGA:Melalui Dana Kelurahan, Rimbo Kedui Bangun Drainase dan Pengoralan Jalan
Untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Untuk proses persidangan.
"Saat ini tim masih melakukan pemberkasan terhadap berkas ke empat tersangka," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Murman Effendi saat dimasukkan ke mobil tahanan--
Dalam pemberkasan terhadap ke empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yakni, mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang tersangka. Pemeriksaan dilakukan di rutan Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara. Guna untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.