Kajari Seluma Sebut Belum Terima Permohonan Murman, Penangguhan Penahanan

Rabu 16-10-2024,20:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Bisnis Emas Melonjak Tinggi, BSI Gencarkan Tawarkan Gadai Emas Lewat Agen

BACA JUGA: Garap Pedesaan, Bank Mandiri Keluarkan Program “Mandiri Sahabat Desa”

Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Adapun Pasal yang disangkakan para tersangka disangkakan dengan Pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ctr)

 

Kategori :