Jaksa Tahan Mantan Bupati Seluma dan Mantan Sekda

Senin 14-10-2024,15:21 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Akhirnya,  Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 14 Oktober 2024 melakukan  penahanan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.

Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan  untuk sementara dan akan dibawa ke Lapas Bengkulu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan aset pemda Seluam.

 

BACA JUGA: Ada Aroma Penahanan, Pemeriksaan Mantan Bupati dan Mantan Sekda di Kejari Seluma Tegang

BACA JUGA:Mobil Avanza Sporty Desain Canggih Mesin Bertenaga Tingga dan Irit BBM

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan ke tiga mantan pejabat tersebut dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 wib hingga siang hari sekitar Pukul 14.00 wib. Ketiga mantan pejabat tersebut dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Bahkan terlihat, saat ketiga mantan pejabat tersebut menjalani pemeriksaan.

Rencana penahanan telah terendus ketika terlihat anggota Kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Disebutkan kedatangan anggota Polres Seluma tersebut  untuk melakukan pengawalan.

 

Tak lama berselang,  terlihat juga adanya pihak medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais yang juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Kedatangan medis RSUD Tais tersebut diduga untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan. Sebab ketiganya akan dilakukan penahanan.

 

BACA JUGA:Listrik Padam,Pohon Tumbang dan 6 Tiang Listrik Rubuh Akibat Angin Kencang

BACA JUGA:5 makhluk terlahir tanpa ibu

Kategori :