Jaksa Rencanakan Gelar Rekontruksi, Kasus JK Aniaya Anggota Reskrim Seluma

Kamis 10-10-2024,07:30 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - JK tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Seluma, dimana salah satu anggota Reskrimnya tewas, saat  ini kembali diproses. Sebelumnya,JK telah dipidana penjara karena aniaya 2 petani kopi Lubuk Resam.

 BACA JUGA: Kasus Wak Demin Ditindaklanjuti Gakkumdu Seluma, Sudah Dilimpahkan

BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Tips Mix and Match Hijab dengan Atasan dari Kienka

 Hingga saat ini berkas perkara masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Eko, untuk kasus perkara kedua anak pelaku (JK) yang korbannya merupakan anggota Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Saat ini telah naik naik ke Kejaksaan Negeri Seluma. Berkas perkara anak pelaku JK saat ini masih dilakukan penelitian.

 

"Untuk perkara anak pelaku JK yang kedua, yang korbannya anggota kepolisian itu sudah naik. Saat ini sedang kita telitih," sampai Eko kepada Radar Seluma.

 

Eko juga mengatakan, selain melakukan penelitian terhadap berkas perkara anak pelaku JK. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga merencanakan akan menggelar rekontruksi, atas kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh anak pelaku JK terhadap korban dua orang anggota Kepolisian Satreskrim Polres Seluma.

 

Adapun tujuan diadakannya rekonstruksi tersebut yakni. Guna untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi, memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka. Serta, mengumpulkan bukti-bukti baru, membantu hakim dalam memahami perkara.

 

"Insya Allah, dalam waktu dekat ini kita akan melakukn rekonstruksi," tegasnya.

Kategori :